• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENODAAN AGAMA YANG MENYEBABKAN KONFLIK SOSIAL ANTAR UMAT BERAGAMA (Studi Putusan Nomor 72/Pid.sus/2020/PN.Psb)

    Thumbnail
    View/Open
    DORMIAN ASINI ROHANA.pdf (237.6Kb)
    Date
    2022-11-14
    Author
    ROHANA, DORMIAN ASINI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penodaan agama akhir-akhir ini menjadi bahan pembicaraan hangat dikalangan masyarakat serta pemerhati hukum, dikarenakan kasus penodaan agama yang semakin sering terjadi dan menimbulkan konflik antar umat beragama serta dapat memecah belah bangsa, dalam hal ini tindak pidana penodaan agama diancam pidana penjara 5 (lima) tahun berdasarkan ketentuan hukum Pasal 156a KUHP. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam penegakan hukum terhadap pelaku penodaan agama yang menyebabkan konflik sosial antar umat beragama (Studi Putusan Nomor 72/Pid.sus/2020/PN.Psb) dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku penodaan agama yang menyebabkan konflik sosial antar umat beragama (Studi Putusan Nomor 72/Pid.sus/2020/PN. Psb). Metode penelitian hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer yaitu Putusan Nomor 72/Pid.sus/2020/PN.Psb dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, kamus hukum, jurnal hukum dan hasil penelitian yang relevan dengan permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 72/Pid.sus/2020/PN.Psb, maka dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Fadil Pgl Fadil yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Selanjutnya dengan berbagai bahan dasar pertimbangan hakim di atas, maka Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melanggar dakwaan tunggal yaitu Pasal 156a KUHP dimana perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 156a KUHP, atas perbuatan terdakwa majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7629
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback