• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENDISTRIBUSIAN KONTEN YANG BERMUATAN ASUSILA MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

    Thumbnail
    View/Open
    ANDRE DONY ALDORINO LUMBANTORUAN.pdf (293.6Kb)
    Date
    2022-11-14
    Author
    LUMBANTORUAN, ANDRE DONY ALDORINO
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tindak Pidana Pelaku Pendistribusian Konten Yang Bermuatan Asusila Melalui Media Elektronik merupakan suatu kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat, kejahatan tersebut diancam pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku pendistribusian konten yang bermuatan asusila melalui media elektronik (Studi Putusan Nomor 1005/Pid.Sus/2020/PN Rap) Metode Penelitian Hukum yang merupakan metode yuridis normative, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan Nomor 1005/Pid.Sus/2020/PN Rap. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 1005/Pid.Sus/2020/PN Rap, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana Terhadap Pelaku Pendistribusian Konten Yang Bermuatan Asusila Melalui Media Elektronik, terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan di pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun, 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7628
    Collections
    • Ilmu Hukum [1889]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback