• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI AKIBAT KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBANGUNAN RUMAH KOMPLEK (STUDI PUTUSAN NO. 3/Pdt.G.S/2021/PN Mdn)

    Thumbnail
    View/Open
    ERWIN ERICSON CRISTIAN NAIBAHO.pdf (228.2Kb)
    Date
    2022-11-10
    Author
    NAIBAHO, ERWIN ERICSON CRISTIAN
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok (primer) yang dibutuhkan oleh manuasia. Permasalahan yang kerap muncul dalam pemenuhan kebutuhan terhadap perumahan/komplek adalah aspek-aspek tentang konsumen dengan keberadaan konsumen berada pada posisi yang dirugikan. Seseorang bisa dikatakan wanprestasi apabila melanggar suatu perjanjian yang telah disepakati dengan pihak lain, maka tiada wanprestasi apabila tidak ada perjanjian sebelumnya. Permasalahan dalam penelitian ini penyelesaian Sengketa Wanpretasi Akibat Keterlambatan Pelaksanaan Perjanjian Pembangunan Rumah Komplek (Studi Putusan 3/Pdt.G.S/2021/PN Mdn). Pertimbangan hakim dalam memutus wanprestasi dalam putusan Penyelesaian Sengketa Wanprestasi dalam Perjanjian dalam Putusan 3/Pdt.G.S/2021/PN Mdn. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, sifat penelitiannya bersifat deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik dokumen. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif kualitatif dan dianalisis menggunakan metode kualitatif. Penyelesaian Sengketa Wanpretasi Akibat Keterlambatan Pelaksanaan Perjanjian Pembangunan Rumah Komplek (Studi Putusan 3/Pdt.G.S/2021/PN Mdn) Penyelesaian wanprestasi pada perkara ini, yaitu penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Pertimbangan hakim dalam memutus wanprestasi dalam putusan Penyelesaian Sengketa Wanprestasi dalam Perjanjian dalam Putusan 3/Pdt.G.S/2021/PN Mdn. Penggugat berkewajiban untuk menyelesaikan pembangunan rumah tersebut pada tanggal 20 Februari 2020 namun ternyata pada tanggal 20 Februari 2020 bahkan terakhir sekali sampai pada bulan Juni 2020 Penggugat belum menyelesaikan bangunan rumah tersebut peneliti setuju dengan putusan hakim karena Penggugat tidak dapat menyelesaikan pembangunan rumah sesuai dengan kesepakatan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7573
    Collections
    • Ilmu Hukum [1680]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback