TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kab. Barru Nomor : 40/Pid.Sus/2012/PN.BR)
Abstract
Pembunuhan berencana dapat didefenisikan sebagai tindak pindana pembunuhan yang dipikirkan terlebih dahulu yang dimana menurut Pasal 340 KUHP dapat dijatuhi hukuman apabila telah memenuhi beberapa unsur yaitu barangsiapa, dengan sengaja, direncanakan terlebih dahulu dan menghilangkan nyawa orang lain. Terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana akan dilakukan tindakan hukum atau proses hukum. Dalam tindakan tersebut, yang masih anak-anak lebih didepankan pada aspek perlindungan hak-hak anak tersebut dalam tiap tingkat pemeriksaannya. Permasalahannya bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak sehingga dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
Metode penelitian ini meliputi ruang lingkup penelitian, jenis penelitian, bahan penelitian dan analisis data. Ruang lingkup penelitian dalam penelitian ini adalah sebatas bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak sehingga dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun. Jenis penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Bahan penelitian yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara kualitatif.
Hasil dari penelitian ini yaitu penulis melihat terdapat kelemahan dalam menjatuhkan sanksi pidana dimana penyelesaian terhadap pidana anak yang diharapkan selama ini adalah keadilan restoratif. Dan penulis juga melihat bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa tanpa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah peneliti menilai bahwa penjatuhan pidana penjara dalam kasus Nomor 40/Pid.Sus/2012/PN.BR tidak tepat, melihat pelaku tindak pidananya adalah seorang anak. Adapun saran yang penulis dapat berikan sehubungan dengan penelitian ini yaitu hakim sepatutnya betul-betul mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan dan juga hati nuraninya, tidak hanya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan tetapi juga hal-hal yang meringankan sehingga putusan yang dijatuhkan betul-betul memberikan keadilan kepada terdakwa anak.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]