• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN TRANSPORTASI OJEK ONLINE TERHADAP PENGGUNA YANG MENGALAMI CIDERA AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS MENURUT UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

    Thumbnail
    View/Open
    NICKEN CHRISDHAMARLIA PANGGABEAN.pdf (235.2Kb)
    Date
    2022-11-08
    Author
    PANGGABEAN, NICKEN CHRISDHAMARLIA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Transportasi ojek online banyak diminati dikalangan masyarakat Indonesia karena dianggap lebih efisien, fleksibel dan praktis. Namun, pada kenyataannya masih sering pengemudi angkutan ojek online melakukan tindakan yang dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi penumpang, misalnya kecelakaan lalu lintas. Pembahasan yang akan dikaji dalam skripsi ini berkaitan dengan tanggung jawab hukum perusahaan transportasi ojek online terhadap pengguna yang mengalami cidera akibat kecelakaan lalu lintas menurut UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk pemberian izin penyelenggaraan Transportasi online dan bentuk tanggung jawab perusahaan transportasi online kepada pengguna jasa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, yakni dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian ini disebut juga sebagai penelitian kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian menerangkan bahwa dalam hal ini, pengguna jasa transportasi online akan dilindungi oleh hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 234 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum menyatakan bahwa “Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan bertanggung jawab atas kerugian yang di derita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi. Jadi, perusahaan transportasi online (pelaku usaha) bertanggung jawab apabila penumpangnya (pengguna jasa) mengalami kecelakaan atau kejahatan saat menggunakan transportasi online tersebut.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7538
    Collections
    • Ilmu Hukum [1684]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback