PERANAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MELAKUKAN PENDAMPINGAN TERHADAP PELAKU PENCABULAN (Studi Di Lembaga Bantuan Hukum Trisila Medan)
Abstract
Bantuan hukum adalah suatu media yang dapat digunakan oleh semua orang dalam rangka menuntut haknya atas adanya perlakuan yang tidak sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku. Hal ini didasari oleh arti pentingnya perlindungan hukum bagi setiap insan manusia sebagai subyek hukum guna menjamin adanya penegakan hukum. Pencabulan merupakan kecenderungan untuk melakukan aktivitas seksual dengan orang yang tidak berdaya, seperti anak-anak dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan. Adapun yang menjadi permasalahan didalam penelitian ini adalah bagaimana peranan lembaga bantuan hukum dalam melakukan pendampingan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan khususnya di lembaga bantuan hukum trisila medan dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi lembaga bantuan hukum dalam melakukan pendampingan terhadap pelaku pencabulan khususnya di lembaga bantuan hukum trisila medan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan penelitian lapangan secara langsung melalui wawancara dengan salah satu advokat lembaga bantuan hukum trisila medan di kantor lembaga bantuan hukum trisila medan yang berada di jalan Sei bertu nomor 32/7 kota medan.
Adapun peranan lembaga bantuan hukum dalam melakukan pendampingan terhadap pelaku pencabulan adalah lembaga bantuan hukum harus dapat mengelompokkan dari tindak pidana tersebut masing-masing apakah sipelaku adalah orang dewasa atau anak dibawah umur, karena beda perlakuannya antara pelaku anak dan pelaku orang dewasa serta mengedepankan hak-hak pelaku/terdakwa pada awal persidangan hingga putusan pengadilan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]