Show simple item record

dc.contributor.authorNAPITUPULU, ANDREAS MICHAEL
dc.date.accessioned2022-10-31T01:52:41Z
dc.date.available2022-10-31T01:52:41Z
dc.date.issued2022-10-31
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7338
dc.description.abstractTindak Pidana Ujaran Kebencian adalah tindak pidana yang mencakup semua bentuk ungkapan yang berupa menyebarkan, menghasut, memajukan dan menjustifikasi kebencian atas dasar ras, xenophobia, anti Semitism atau bentuk lain dari kebencian berdasar atas intoleransi termasuk intoleransi yang mengekpresikan nasionalisme sempit dan etnosentrisme yang agresif, diskriminasi dan permusuhan terhadap kelompok minoritas, migrants (pendatang) dan orang-orang keturunan imigran. Kejahatan tersebut diancam pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku yang ditujukan menimbulkan ujaran kebencian melalui youtube (Studi Putusan No.910/ Pid.Sus/2020/PN.Bdg), serta bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku yang telah menyebarkan pidana pelaku yang telah menyebarkan ujaran kebencian melalui youtube. (Studi Putusan No. 910/ Pid.Sus/ 2020/ PN.Bdg) Metode di dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normative yang dimana metode ini digunakan sebagai bentuk hukum dalam norma-norma, putusan pengadilan, maupun sistem peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah Pertanggungjawaban tindak pidana pelaku yang telah menyebarkan ujaran kebencian melalui youtube (Studi Putusan No.910/Pid.Sus/2020/PN.Bdg). selain itu, juga akan melihat bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam penyelesaian kasus tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui Youtube. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 910/ Pid.Sus/ 2020/ PN.Bdg, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindakan penyebaran ujaran kebencian melalui youtube untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar pasal 45 A ayat (2) UURI No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik.en_US
dc.subjectDasar Pertimbangan Hakim,en_US
dc.subjectPidana,en_US
dc.subjectUjaran Kebencian,en_US
dc.subjectMedia Sosial.en_US
dc.titleDASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP TINDAKAN YANG MENIMBULKAN UJARAN KEBENCIAN MELALUI YOUTUBE (Studi Putusan No. 910/ Pid.Sus/ 2020/ PN.Bdg)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record