• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG TANPA IZIN MENJALANKAN KEGIATAN PABRIK DENGAN MAKSUD MENGELAKKAN PEMBAYARAN CUKAI (Studi Putusan Nomor: 151/Pid.Sus/2021/PN.Jpa)

    Thumbnail
    View/Open
    MEI SERTAULI SIHOMBING.pdf (231.7Kb)
    Date
    2022-10-29
    Author
    SIHOMBING, MEI SERTAULI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tindak Pidana Cukai merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh subjek hukum baik itu berupa instansi, badan hukum, maupun perseorangan dengan tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai resmi suatu negara, kejahatan tersebut diancam pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku yang tanpa izin menjalankan kegiatan pabrik dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai (Studi Putusan No. 151/Pid.Sus/2021/PN.Jpa) dan Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim dalam penjatuhan Sanksi terhadap terdakwa (Studi Putusan No. 151/Pid.Sus/2021/PN.Jpa). Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normative, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-undangan yaitu undang-undang nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan No. 151/Pid.Sus/2021/PN.Jpa. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 151/Pid.Sus/2021/PN.Jpa, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana Terhadap Pelaku Yang Tanpa Izin Menjalankan Kegiatan Pabrik Dengan Maksud Mengelakkan Pembayaran Cukai, terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar pasal Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.326.970.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7333
    Collections
    • Ilmu Hukum [1862]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback