• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU YANG TANPA HAK MENGGUNAKAN GELAR AKADEMIK ATAU GELAR PROFESI DENGAN TIDAK MEMENUHI SYARAT (Studi Putusan Nomor: 138/Pid.Sus/2019/PN.Mrt)

    Thumbnail
    View/Open
    NORGANSYA FRESLI SIBARANI.pdf (248.7Kb)
    Date
    2022-10-24
    Author
    SIBARANI, NORGANSYA FRESLI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Di dunia perkembangan zaman ini, Pendidikan adalah salah satu faktor penting bagi kehidupan. Bahkan dalam dunia yang sudah maju dan canggih ini, titik lemahnya suatu bangsa dapat dinilai berdasarkan sejahteranya taraf pencapaian salah satunya di bidang Pendidikan. Dalam pencapaian suatu ijazah atau titel yang telah didapat harus melalui beberapa Mekanisme. Menurut keterangan Ahli Didi Rustam yang merupakan Kepala Saksi Pengakuan Capaian Pembelajaran pada Kantor Kemen ristek Dikti, menerangkan bahwa Mekanisme bagi seseorang untuk mendapatkan gelar Sarjana yaitu seseorang tersebut telah mengikuti proses pembelajaran sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Siswa yaitu telah memenuhi beban studi minimum 144 SKS kemudian dinyatakan lulus oleh perguruan tinggi setelah itu terhadap seseorang tersebut diberikan ijazah. Banyak oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkannya untuk meraih pundi-pundi uang. Pada hukum pidana indonesia pemalsuan ijazah merupakan suatu bentuk kejahatan, hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan yang ada pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Buku Kedua tentang Kejahatan pada Bab XII mengenai Pemalsuan Surat khususnya Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Selain pengaturan mengenai kejahatan pemalsuan surat yang ada pada KUHP, khusus untuk pemalsuan Ijazah diatur secara khusus mengenai Kejahatan Pemalsuan Ijazah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Undang-undang ini diatur pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang yang memberikan ijazah palsu dan juga pengguna ijazah palsu.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7280
    Collections
    • Ilmu Hukum [1786]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback