PENYALAHGUNAAN KOMPUTER SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Kasus Nomor : 132/PID.B/2012/PN.PWK)
Abstract
Dewasa ini Perkembangan teknologi telah membawa keuntungan dalam kehidupan manusia. Akan tetapi disamping itu juga dapat menimbulkan dampak negatif diantaranya munculnya bentuk kejahatan baru seperti, kejahatan penyalahgunaan mengakses komputer secara tidak sah dalam sistem elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan disertai pencucian uang dengan menggunakan komputer/jaringan LAN sebagai media untuk melakukan kejahatan, sehingga kejahatan tersebut dinamakan dengan Cybercrime. Adapun yang menjadi permasalahan adalah bagaimana bentuk penyalahgunaan komputer sebagai perbuatan melawan hukum yang dianalisis melalui Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta nomor: 132/PID.B/2012.
Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis normatif yaitu metode pendekatan kasus (Case Approach) dan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach).
Dalam penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan kepada terdakwa adalah didasarkan pada Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang di dakwakan kepada terdakwa.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]