• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISI PUTUSAN HAKIM TERHADAP KEPALA DESA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYELEWENGAN ANGGARAN DESA YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADINYA

    Thumbnail
    View/Open
    PEBRIANTO SIMBOLON.pdf (283.6Kb)
    Date
    2022-10-24
    Author
    SIMBOLON, PEBRIANTO
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pemberantasan korupsi merupakan masalah paling mendesak yang harus dilakukan ditanah air karena telah secara signifikan menghambat kemajuan bangsa. Kebiasaan korupsi terlihat sangat besar diluar kontrol pemerintah. Akan tetapi langkah untuk memberantas korupsi ini sering terhalang berbagai masalah yang kompleks. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah menangani 1.194 kasus tindak pidana korupsi sejak 2004 hingga 2021, dengan berbagai jenis tindak pidana koruspi yang diantaranya kasus yang dihadapi oleh Kepala Desa Sibuluan yang terkait masalah korupsi himpunan dana desa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. Terdakwa Parlindungan Simanullang bersama rekan-rekannya melakukan perbuatan korupsi yang berkaitan dengan kewenangannya atau disebut memenuhi unsur “perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”. Dalam hal tersebut terdakwa Parlindungan Simanullang dikenai sanksi pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini. Terdakwa Parlindungan Simanullang divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.299.327.863,- (dua ratus sembilan puluh sembilan tiga ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah) dikurangi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, terdakwa selaku Kepala Desa bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, serta sesuai dengan Pasal 3 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7252
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback