TINJAUAN YURIDIS ATAS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM TNI (Studi Putusan NO.10-K/PM.III-14/AD/III/2012)
Abstract
Aparat negara merupakan pasukan militer suatu negara sebagai benteng pertahanan negara yang bertugas sebagai personil penegak hukum dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Aparat negara yang dimaksud tersebut antara lain adalah POLRI, TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL, BRIMOB, POLISI MILITER. Di mana setiap kesatuan atau lembaga daripada masing-masing yang dimaksud di atas memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda, di mana dalam setiap tugas dan tanggung jawab itu memiliki visi dan misi masing-masing untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan dan ditetapkan. Aparat negara juga mengacu pada Pancasila, dan berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa yuridis normatif yaitu data yang diperoleh dengan cara Metode Kepustakaan dan Putusan No: 10 – K / PM.III – 14 /AD / III / 2012 yang di analisis menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 12 / DRT / 1951.
Setelah dilakukan penelitian diperoleh bahwa setiap Anggota Militer yang melakukan Tindak Pidana khususnya Tindak Pidana Penganiayaan berat dapat dihukum dengan pidana penjara dan pidana tambahan. Di mana dalam hal ini dapat dilihat terpenuhinya unsur-unsur yang telah didakwakan kepada Terdakwa, yaitu terpenuhinya unsur Barang siapa, Tanpa Hak menggunakan senjata api dan munisi, melakukan penganiayaan, dan menimbulkan luka-luka berat. (Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1951). Adapun Pasal-pasal yang mengatur pidana penjara atau pidana kurungan atas tindak pidana penganiayaan berat dapat dilihat dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1951.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]