PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA (Studi Putusan No. 18/Pid.B/2012/PN.BT)
Abstract
pidana didalam hukum pidana Belanda mengenal istilah strafbaar feit, dan terkadang juga delik yang brasal dari bahasa Latin yaitu Delictum. Tindak pidana Negara-negara anglo-saxon memakai istilah offense atau criminal act untuk maksud yang sama. Oleh karena KUHP Indonesia bersumber pada WvS Belanda, maka istilah aslinya pun sama yaitu strafbarbaar feit
Collections
- Ilmu Hukum [1669]