• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DIREKTUR DAN PEKERJA RUMAH SAKIT YANG MELAKUKAN PENCEMRAN LINGKUNGAN HIDUP. (Studi Putusan pengadilan Negeri Cibinong No.370/Pid.B/2005/PN.CBN)

    Thumbnail
    View/Open
    Setia Kawan.pdf (111.6Kb)
    Date
    2014-12-15
    Author
    Barus, SETIA KAWAN
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayana kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit adalah institusi pelayanan masyarakat yang padat modal, padat teknologi, dan padat karya berperan sebagai agen pembaharu yang mempengaruhi segala aspek kehidupan. Dalam perkembangannya subjek hukum bukan hanya manusia saja, namun badan usaha termasuk di dalamnya Rumah sakit, yang memiliki hak dan kewajiban sehingga badan usaha dapat di mintai pertanggungjawaban. Berkembangnya suatu badan usaha dengan berbagai kejahatan tentu saja memberikan konstribusi positif dan negatif. Konstribusi negatif inilah yang sering menimbulkan kerugian kepada masyarakat, terutama pada kerusakan lingkungan yang di mana pertanggungjawabannya di bebankan kepada direktur dan pekerja rumah sakit. Hal inilah yang menyebabkan penulis tertarik menggangkat judul penelitian Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Direktur dan Pekerja Rumah Sakit yang melakukan Pencemaran Lingkungan. Metode yang di gunakan adalah metode pendekatan kasus dan pendekatan Perundang-Undangan sehingga menemukan keseimbangan dalam pertanggung jawaban. Penulis membahas Putusan Nomor: 370/Pid.B/2005/PN.CBN sependapat dengan putusan tersebut terdakwa DRG Julius Ahmad Zuir di vonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang di atur dan di ancam pidana dalam pasal 43 ayat (1) No. 23 Tahun 1997 yo, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pidana 3 bulan penjara, 6 bulan masa percobaan dan denda Rp. 125.000.000 (Seratus Dua Puluh Lima Juta).
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/716
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback