PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANG YANG MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI PUTUSAN NO.71/Pid.B/2013/PN.GS
Abstract
Pembunuhan atau kejahatan yang telah ada sejak zaman dahulu adalah tindak pidana pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain pembunuhan berencana.Pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana orang yang melakukan pembunuhan berencana (Studi Putusan No.71/Pid.B/2013/PN.GS).
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Pendekatan kasus (case approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus yang telah menjadi putusan pengadilan dan telah memiliki hukum yang tetap yakni dalam (Putusan Nomor: 17/Pid.B/20013/PN.GS).Pendekatan perundang-undangan (Statuta approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditanggapi dan serta untuk mempelajari kesesuaian antara suatu undang-undang dengan undang lainnya yang berhubungan dengan skripsi ini.
Pertanggungjawaban pidana orang yang melakukan pembunuhan berencana dalam Putusan No.71/Pid.B/2013/PN.GS adalah pidana penjara selama 18 tahun, Hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsioli terhadap pelaku pembunuhan berencana atas nama terdakwa Beziduhu Gulo Alias Ama Lestari Alias Ama Lesta tidak tepat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]