KEKUATAN KETERANGAN TERDAKWA SEBAGAI ALAT BUKTI BAGI HAKIM UNTUK MELAKUKAN PEMIDANAAN TERHADAP TERDAKWA (Studi Putusan Nomor. 564/PID.B/2013/PN MEDAN)
Abstract
Negara Indonesia adalah Negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar RI 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan warga dalam kedudukan yang sama dalam hukum. Dalam hukum acara pidana, alat bukti merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara pidana. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana kedudukan pengakuan terdakwa sebagai alat bukti bagi hakim untuk melakukan pemidanaan terhadap terdakwa. Dalam Putusan Nomor 564/PID.B/2013/PN MEDAN.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, yang bahan hukum berasal dari hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder merupakan bahan yang dapat menggunakan penelitian terhadap suatu kasus, dan bahan hukum tersier merupakan bahan yang memberi petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari Kamus Hukum dan situs-situs internet.
Berdasarkan analisis terhadap Putusan Nomor 564/PID.B/2013/PN MEDAN bahwa keterangan terdakwa tidak dapat dijadikan alat bukti untuk menjatuhkan terdakwa, sehingga mengakibatkan terdakwa menjadi dihukum, meskipun jaksa tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa sebagaimana yang dinyatakan pasal 184 KUHAP dan 189 ayat (4) KUHAP. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum membuktikan keterangan terdakwa tersebut sehingga Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan berdasarkan keterangan terdakwa yang sah.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]