KEKUATAN SAKSI VERBALISAN DALAM PEMBUKTIAN TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DISERTAI DENGAN KEKERASAN (Study Putusan Nomor : 2730/Pid.B/2012/PN-Mdn)
Abstract
Pembuktian merupakan ketentuan yang mengatur tentang tata cara alat-alat bukti yang dapat dipergunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Tindak pidana pencurian telah diatur di dalam Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 KUHP, tentang pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian ringan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dalam keluarga. Di dalam persidangan khususnya mengenai tindak pidana pencurian sering terjadi terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sehingga Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memenggil saksi verbalisan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan pembuktian saksi verbalisan sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama disertai dengan kekerasan dalam Putusan Nomor : 2730/Pid.B/2012/PN-Mdn.
Dalam penelitian mengenai kekuatan saksi verbalisan ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (legal research) dan metode analisis deskriptif kualitatif . Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer sebagai penunjang data sekunder, yang bertujuan untuk mengetahui kekuatan saksi verbalisan berdasarkan Putusan Nomor : 2730/Pid.B/2012/PN-Mdn.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa kekuatan saksi verbalisan dalam pembuktian tindak pidana pencurian adalah dapat menambah keyakinan hakim dalam memberikan putusan bebas terhadap terdakwa dan pemeriksaan saksi verbalisan telah diterima oleh hakim segai petunjuk karena saksi verbalisan telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tndak Pidana.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]