Tindak Pidana Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya Dengan Merek Terdaftar Milik Pihak Lain. (Studi Kasus Putusan No. 53/Pid.Sus/2015/PN/BIR)
Abstract
Indonesia sebagai Negara kepualauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal ini sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku, bangsa dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi Nasional yang harus dilindungi. Mengunakan merek yang sama juga disebut sebagai suatu tindak pidana yang dengan sengaja meniru pada keseluruhan maupun pada pokoknya dengan tujuan memperoleh manfaat atau pun keuntungan pada merek tersebut. Hal inilah yang menyebabkan mengapa penulis tertarik dan mengangkat masalah ini menjadi sebuah sikripsi dengan adanya putusan No. 53/Pid.Sus/PN/BIR.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif yang berkaitan dengan studi pustaka (library research), baik buku-buku, perundangan-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya yang berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Aceh No. 53/Pid.sus/PN/BIR dan semua dokumen yang merupakan informasi atau hasil kajian tentang Tindak Pidana Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya Dengan Merek Terdaftar Milik Pihak Lain.
Sebagai kesimpulan dalam penelitian ini adalah Putusan No. 53/Pid.Sus/PN/BIR, Majelis Hakim memperhatikan hal-hal yang meringakan sehingga Terdakwa hanya dihukum 1 (satu) tahun penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun tanpa denda. Maka untuk itu hendaklah pemerintah membuat kebijakan yang tidak memberkan pengusaha dalam pengurusan pengajuan merek dan penegakkan hukum yang baik harus menjunjung tinggi keadilan dan ketentraman ditengah masyarakat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]