HAK INISIATIF DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM PEMBENTUKKAN PERATURAN DAERAH (PERDA) MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 2015
Abstract
Hak inisiatif DPRD adalah hak untuk mengajukan usul rancangan undang-undangatau peraturan daerah, hak inisiatif ini merupakan hak yang dimiliki oleh anggota DPRD untuk melaksanakan fungsinya di bidang legislasi, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mekanisme Pengggunaan hak inisiatif DPRD dalam pembentukan Perda di lakukan dengan cara, pengajuan, pembahasan internal dan rapat Bapemperda oleh anggota DPRD. Dengan Musyawara dan dengan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beralaku untuk pembentukan PERDA. Tata cara dalam proses pembentukkan Peraturan Daerah adalah Sebelum penyusunan Peraturan Daerah (PERDA), dilakukan proses perencanaan penyusunan perda dalam suatu Program Legislasi Daerah (Prolegda). Dalam Pasal 1 angka 10 UU Nomor 12 Tahun 2011, disebutkan bahwa pengertian prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Collections
- Ilmu Hukum [1598]