• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    INDEPEDENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) SEBAGAI LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

    Thumbnail
    View/Open
    TIARMA ULI PANGARIBUAN.pdf (303.0Kb)
    Date
    2022-03-16
    Author
    PANGARIBUAN, TIARMA ULI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan beberapa Pemohon perseorangan merasa dirugikan dan dinilai mengandung ketidakjelasan rumusan atau multitafsir sehingga tidak memenuhi asas kejelasan rumusan serta kepastian hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut doktrin klasik tentang pemisahan kekuasaan (separation of power) menghendaki cabang-cabang kekuasaan negara dipisahkan dengan tegas ke dalam tiga cabang kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kini telah jauh berkembang, antara lain ditandai oleh diadopsinya pelembagaan komisi-komisi negara yang di beberapa negara bahkan bersifat kuasi lembaga negara yang diberi kewenangan melaksanakan fungsi-fungsi kekuasaan Negara. Permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan KPK dalam struktur ketatanegaraan republik Indonesia dan Apakah tepat KPK menjadi objek hak angket sebagai mana dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 36 /PUU-XV/2017Teknik Pengumpulan data yang digunakan melalui cara studi pustaka, yaitu dengan mempelajari dan mengkaji buku-buku, jurnal dan artikel ilmiah yang terkait dengan permasalahan penelitian. Berdasarkan penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 menjelaskan bahwa KPK masuk ranah Eksekutif, dalam putusan tersebut hakim MK memberikan pertimbangan bahwa dalam Konsiderans Menimbang huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut sebagai UU KPK) dinyatakan: bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6591
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback