• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN HUKUM ATAS KEDUDUKAN PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT) BAGI PEKERJA YANG DI PHK KARENA MEMASUKI USIA PENSIUN (Studi Kasus Nomor : 120/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn)

    Thumbnail
    View/Open
    CANRA YENI NADEAK.pdf (299.1Kb)
    Date
    2022-02-15
    Author
    NADEAK, CANRA YENI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang salah satu butirnya mengatur sistem kerja waktu tertentu, namun tidak menjamin kesejahteraan pekerja. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu. Perjanjian untuk waktu tidak tertentu adalah suatu jenis perjanjian kerja yang umum dijumpai dalam suatu perusahaan, yang tidak memiliki jangka waktu berlakunya. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim atas kedudukan pekerja dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu bagi pekerja yang di phk karena memasuki usia pensiun pada (PUTUSAN Nomor 120/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja yang di phk karena memasuki usia pensiun menurut (PUTUSAN Nomor 120/Pdt.Sus-HPI/2020/PN.Mdn). Metode penelitian yang digunakan: Penelitian Kepustakaan (Library Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, majalah hukum, pendapat para sarjana, peraturan undang-undang. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja dan Hak-hak pekerja yang di PHK dilindungi oleh Undng-Undang, karena setiap warga Negara Indonesia berhak untuk memperoleh hidup yang layak. Hasil penelitian mengenai tinjauan yuridis mengenai kedudukan pekerja yang di PHK di atur dalam Pasal 59 Ayat (7) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 bahwa pejanjian kerja untuk waktu tertentu demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dan hak hak pekerja diatur pada Pasal 156 Undang-Undang No.13 Tahun 2003.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6569
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback