• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KAJIAN HUKUM KEABSAHAN PINJAMAN SECARA ONLINE YANG DILAKUKAN PARA PIHAK BERDASARKAN POJK NOMOR 77/POJK.1/2016

    Thumbnail
    View/Open
    RIZKY ADINATA.pdf (306.0Kb)
    Date
    2022-02-02
    Author
    ADINATA, RIZKY
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Negara Indonesia merupakan negara kepulauan dengan penduduk terbanyak di Asia, memiliki lebih dari 260 juta penduduk yang tersebar di antara 17.000 pulau dan tersebar dari barat ke timur dan dari utara ke selatan. Kondisi geografis seperti tersebut menimbulkan tantangan dan masalah yang berkaitan dengan aspek pemerataan pembangunan dan perkembangan ekonomi. Permasalahan yang dihadapi salah satunya pemerataan layanan perbankan di Indonesia dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak menjadi salah satu permasalahan. Layanan perbankan hanya tertumpuk di pusat kota saja, kurang menyentuh masyarakat yang ada di pelosok daerah. Besarnya peran perbankan dalam kegiatan perekonomian harus didukung dengan peraturan yang kuat. Hal tersebut sebagai upaya mewujudkan perbankan yang sehat namun seiring dengan perkembangan masa di era globalisasi ini, apapun aktivitas masyarakat tidak akan terlepas dari bantuan teknologi. Begitu pula pada lembaga keuangan yang kini mulai bergeser pada lembaga keuangan berbasis teknologi. Salah satu kemajuan dalam bidang keuangan saat ini adanya adaptasi Fintech (Financial Technology). Perkembangan dunia digital telah memberikan berbagai layanan yang memudahkan bagi masyarakat salah satunya yaitu dengan kehadiran layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau peer to peer lending. Melalui peer to peer lending ini, masyarakat yang memerlukan dana dalam jumlah mikro dapat secara cepat mendapatkan pinjaman tanpa perlu mengajukan kredit ke bank. Layanan pinjaman peer to peer lending dapat diakses oleh masyarakat melalui aplikasi pada gawai dua puluh empat jam nonstop. Selain itu, pada layanan pinjam meminjam uang melalui peer to peer lending juga tidak mempersyaratkan adanya jaminan yang tentu saja hal ini berbeda dengan fasilitas kredit ataupun pembiayaan perbankan yang biasanya mempersyaratkan adanya jaminan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6430
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback