• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBAHASAN DAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN

    Thumbnail
    View/Open
    ALFEDBOND A.A. NAIBAHO.pdf (254.6Kb)
    Date
    2022-01-27
    Author
    NAIBAHO, ALFEDBOND A.A.
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting yang harus diperhatikan dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam pasal 96 secara jelas mengatur mengenai Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan termasuk Perda. Undang- Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 354 juga mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah terdapat satu pasal yang mengatur tentang partisipasi masyarakat yaitu Pasal 166, dimana dalam pasal tersebut mengatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, peraturan bersama kepala daerah dan/atau peraturan DPRD. Partisipasi masyarakat ini merupakan salah satu bentuk partisipasi politik masyarakat yang sangat penting dalam rangka menciptakan good governance. Oleh karena itu pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk Perda haruslah diatur secara jelas. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum primer yang dilakukan dengan wawancara dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi studi dokumen (kepustakaan) dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk partisipasi masyarakat yang dapat dilakukan dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan antara lain: rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, diskusi, konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, pengawasan, partisipasi dalam bentuk penelitian.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6343
    Collections
    • Ilmu Hukum [1680]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback