• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN YURIDIS PENDEWASAAN HUKUM UNTUK MENDAPATKAN PEMBERIAN DISPENSASI KAWIN TERHADAP PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR

    Thumbnail
    View/Open
    JESSICA YUNI ANDESTA.pdf (258.9Kb)
    Date
    2022-01-21
    Author
    ANDESTA, JESSICA YUNI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian skripsi ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Apakah anak dibawah umur dapat diberikan dispensasi kawin dan Apakah yang menjadi alasan pemberian dispensasi kawin terhadap anak dibawah umur untuk melakukan perkawinan. Sebab di Indonesia sudah semakin marak terjadi perkawinan yang dilakukan oleh anak yang berada dibawah umur. Untuk mendapatkan bahan penelitian, dilakukan dengan metode Jenis Penelitian Hukum Normatif atau termasuk dalam penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sumber bahan dalam penelitian ini diperoleh dari Penetapan No. 83/Pdt.P/2021/PA Tais dan Penetapan No. 78/Pdt.P/2021/PA Tais. Penelitian ini bersifat kualitatif, dengan metode penelitian deskriptif analitis. Analisis data dengan penelitian deskriptif dipergunakan untuk mendeskripsikan atau menentukan isi atau makna aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian. Hasil penelitian yang telah diperoleh dalam penelitian ini bahwa anak dibawah umur menurut KUH Perdata dapat melangsungkan perkawinan dengan melalui cara pendewasaan hukum/ handlichting menurut Pasal 419 KUH Perdata. Syarat untuk mendapatkan pendewasaan hukum yaitu harus memenuhi usia 18 tahun untuk pendewasaan terbatas dan 20 tahun untuk pendewasaan penuh. Apabila hendak melangsungkan pernikahan, anak tersebut tetap harus meminta izin dari kedua orang tuanya. Kemudian menurut Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak dapat melangsungkan perkawinan dengan diberikan dispensasi kawin melalui pengajuan permohonan ke Pengadilan. Dasar hakim dalam memberikan dispensasi kawin terhadap anak dibawah umur yaitu terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 53 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Dalam Pasal 29 KUH Perdata disebutkan bahwa dispensasi kawin dapat diberikan apabila ada alasan-alasan yang sangat penting.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6290
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback