PERANAN PT. JAMKRINDO SEBAGAI PENJAMIN KREDIT DALAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL PADA MASA PANDEMI COVID-19 DITINJAU DARI PMK NO.70/KMK.05/2020 PADA PT. JAMKRINDO CABANG BALIGE
Abstract
Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peranan penting dalam bidang industri jasa keuangan sebagai intermediasi antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai pihak yang membutuhkan pembiayaan dan Perbankan sebagai pihak yang memberikan pembiayaan, khususnya di bidang Penjaminan Kredit. Pemerintah juga menempatkan dana pada bank-bank yang diharapkan mampu menyalurkan kredit kepada UMKM yang dituju, sebagai dukungan pendanaan kredit. Tahun ini Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp35 trilyun pada bank-bank tersebut. Status dari penempatan dana ini adalah pinjaman pemerintah sehingga kepada bank dibebankan bunga pinjaman paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara untuk rekening penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia (PMK No. 70/KMK.05/2020). Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana peranan PT. Jamkrindo Cabang Balige sebagai penjaminan kredit dalam Pemulihan Ekonomi Nasional pada masa Pandemi Covid-19 ditinjau dari PMK No.70/KMK.05/2020?.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode
kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang menghasilkan
dan mengolah data yang sifatnya deskriptif, seperti transkripsi wawancara,
catatan lapangan, gambar, foto, rekaman video dan lain sebagainya.
Berdasarkan hasil penelitian pemerintah menunjuk PT Jamkrindo untuk menjamin kredit dari pelaku usaha UMKM atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan. Penugasan ini merupakan rangkaian dari peluncuran penjaminan kredit modal kerja untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN). Peranan PT. Jamkrindo Cabang Balige sebagai penjaminan kredit dalam Pemulihan Ekonomi Nasional pada masa Pandemi Covid-19 ditinjau dari PMK No.70/KMK.05/2020.
Collections
- Ilmu Hukum [1458]