• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN HUKUM PENOLAKAN PENERBITAN BALIK NAMA SERTIPIKAT TANAH OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL

    Thumbnail
    View/Open
    MAGDALENA SIMAMORA.pdf (192.8Kb)
    Date
    2022-01-17
    Author
    SIMAMORA, MAGDALENA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pengaturan hukum penolakan balik nama sertipikat hak atas tanah dan apa yang menjadi akibat dari penolakan balik nama sertipikat yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dimana balik nama sertipikat adalah suatu prosedur dalam peralihan kepemilikan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun dalam jual beli, dimana balik nama sertipikat mengubah id entitas kepemilikan hak atas tanah yang dilakukan di kantot Pertanahan setempat. Metode pengumpulan data yang akan dipergunakan penulis dalam penelitian skripsi ini adalah metode kepustakaan (Library Research) yang dilakukan dengan mempelajari buku buku, Undang Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agraria/BPN yang terkait dengan pembahasan rumusan masalah yang akan dibahas penulis dalam skripsi ini dan metode penelitian wawancara yang langsung dilakukan oleh penulis dengan salah satu kepala bidang terkait dengan penyelesaian permasalahan dalam skripsi ini. Setiap data yang dikumpulkan kemudian di Identifikasi dan dilakukan analisis terhadap permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini yang pelaksanaanya dilakukan dengan cara kritis, logis, dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pengaturan hukum penolakan balik nama yang dilakukan oleh BPN adalah ketentuan Pasal 45 ayat (1),(2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan ketentyan Pasal 106 ayat (1) dan (2) dan Pasal 107 ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan. Akibat hukum penolakan penerbitan balik nama sertipikat yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional setempat dapat menimbulkan ketidakabsahan jual beli dikarenakan ada pihak yang mengalami kerugian dimana pihak yang telah membayar sejumlah uang sebagai pengganti objek yang dibeli tersebut sesuai dengan harga yang disepakati namun, pada saat ingin mengajukan permohonan balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan, berkas permohonan tersebut tidak diterima karena tidak terpenuhinya syarat/ketentuan dalam balik nama sertipikat sehingga akibat dari kerugian tersebut pihak penjual harus bertanggung jawab atas keraguan yang dialami pembeli.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6172
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback