• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kepailitan dan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Asuransi Dalam Hal Perusahaan Asuransi Dinyatakan Pailit

    Thumbnail
    View/Open
    HOTASI ARGA DOLI LUBIS.pdf (285.8Kb)
    Date
    2022-01-12
    Author
    LUBIS, HOTASI ARGA DOLI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Salah satu lembaga keuangan yang dapat melakukan transmutasi dana masyarakat tersebut adalah perusahaan asuransi. Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan menjadi penting peranannya, karena dari kegiatan usaha ini diharapkan dapat semakin meningkatkan pengerahan dana masyarakat untuk pembiayaan pembangunan. Kegiatan usaha asuransi menarik dana dari masyarakat berupa premi yang dikerahkan dari masyarakat untuk dipergunakan dalam membiayai operasional perusahaan yang mendatangkan keuntungan baginya. Di samping itu, membantu masyarakat meningkatkan usaha-usahanya dengan memberikan modal. Kegiatan usaha perasuransian sudah jelas akan dapat membantu pembangunan ekonomi di negara kita yang kemudian dapat dinikmati hasilnya oleh anggota masyarakat. Asuransi mempunyai dua fungsi yang utama dalam kegiatan ekonomi secara keseluruhan, yaitu merupakan lembaga pelimpahan resiko, dan sebagai lembaga penyerap dana masyarakat. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum kepada para pemegang polis atas pailitnya perusahaan asuransi?. Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum Yurudis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai sebagai kajiannya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Pengertian perlindungan hukum di Indonesia yaitu segala upaya yang dapat dilakukan Negara dalam melindungi hak-hak masyarakatnya dalam kehidupan bernegara. Perlindungan hukum tidak dapat berjalan tanpa adanya penegakan hukum, yang dapat diperoleh dari ketentuan-ketentuan hukum positif yang ada. Setiap segi kehidupan masyarakat tidak pernah lepas dari hukum, penegakan hukum merupakan suatu cara untuk menjaga kelangsungan hak dan kepentingan manusia dengan memberikan sanksi hukum kepada pelanggarnya melalui seluruh pranata hukum yang ada, sehingga tercapailah upaya perlindungan hukum yang maksimal..
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6006
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback