• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISA YURIDIS TERHADAP PRAKTEK SKEMA PONZI/MONEY GAME DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN BERBASIS MULTI LEVEL MARKETING

    Thumbnail
    View/Open
    HEKSA BROTHER SIPAHUTAR.pdf (265.5Kb)
    Date
    2022-01-12
    Author
    SIPAHUTAR, HEKSA BROTHER
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perkembangan dalam perdagangan memberikan dampak positif maupun dampak negatif, dimana salah satu dampak negatifnya yaitu kejahatan yang menjadi marak terjadi di Indonesia beberapa tahun terakhir ini ialah skema ponzi/money game, yang hanya mengandalkan pendapatan dari biaya pendaftaran atau rekrutmen anggota baru. Seperti kasus bisnis Multi Level Marketing (MLM) yang terlibat skema Ponzi/money game yang pernah terjadi di Indonesia yaitu PT Q-NET Indonesia disebut sebagai perusahaan Multi Level Marketing penipuan yang menerapkan money game dengan modus membuka lowongan kerja. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap perusahaan yang menerapkan sistem perdagangan berbasis Multi Level Marketing terhadap praktek skema ponzi/money game di Indonesia? Adapun metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu metode atau cara yang digunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yaitu buku-buku,jurnal,artikel-artikel resmi,menelusuri doktrin-doktrin dan teori-teori hukum dari berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian bahwa penegakan hukum terhadap perusahaan yang menerapkan sistem perdagangan berbasis Multi Level Marketing terhadap praktek skema ponzi/money game di Indonesia dituangkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, serta upaya penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan dua cara baik secara litigasi maupun non litigasi. Adapun saran adalah diharapkan pemerintah bekerja sama dengan Hendaknya Pemerintah melalui OJK secara aktif dan konsisten melakukan roadshow untuk mengedukasi masyarakat tentang seluk beluk praktik skema piramida dan masyarakat agar lebih hati-hati, selektif dan teliti apabila ingin atau ditawarkan untuk mengikuti bisnis Multi Level Marketing
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6000
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback