• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENEGAKAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA CYBERPORN MELALUI MEDIA SOSIAL WHATSAPP DENGAN VIDEO CALL (Studi Putusan No. 141/Pid.Sus/2020/PN.Pwt)

    Thumbnail
    View/Open
    GITA ANGELA SIMARMATA.pdf (288.2Kb)
    Date
    2022-01-12
    Author
    SIMARMATA, GITA ANGELA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penegakan hukum merupakan suatu persoalan yang dihadapi oleh setiap masyarakat. Proses penegakan hukum dalam kenyataannya memuncak pada pelaksanaanya oleh para pejabat penegak hukum itu sendiri. Penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku pornografi diinternet (Cyberporn) sebagai kejahatan mayantara belum berjalan secara efektif di Indonesia. Perbuatan merusak kesopanan dari waktu ke waktu telah banyak dilakukan melalui banyak media sosial yang salah satunya yaitu WhatsApp dengan adanya fitur pendukung seperti Video Call. Maka pemerintah dalam hal ini mengeluarkan pengaturan secara khusus yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik. Masalah Cyberporn lebih khusus diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan pemidanaan didalam hukum positif Indonesia terhadap pelaku tindak pidana Cyberporn yang dilakukan melalui media sosial WhatsApp dengan Video Call dan bagaimana penegakan hukum positif Indonesia terhadap pelaku tindak pidana Cyberporn yang dilakukan melalui media sosial WhatsApp dengan Video Call. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan kasus yang dilakukan dengan menganalisis isi Putusan No. 141/Pid.Sus/2020/PN.Pwt dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Cyberporn melalui media sosial WhatsApp dengan Video Call dan juga tidak terlepas menggunakan data sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian pada Putusan No.141/Pid.Sus/2020/PN.Pwt pengaturan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Cyberporn yaitu sanksi berupa pidana penjara dan atau denda serta penegakan hukum positif Indonesia terhadap pelaku tindak pidana Cyberporn adalah pemidanaan yang bertujuan untuk mendidik atau agar perbuatan tersebut tidak terulang baik bagi pelaku ataupun orang lain sehingga mendapatkan efek jera.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5990
    Collections
    • Ilmu Hukum [1685]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback