Show simple item record

dc.contributor.authorMANIK, RERY ANJAR MOKO
dc.date.accessioned2021-12-16T02:44:41Z
dc.date.available2021-12-16T02:44:41Z
dc.date.issued2021-12-16
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5856
dc.description.abstractPerdagangan kayu Illegal semakin marak terjadi di Indonesia akibat dari pengamanan yang kurang baik. Illegal logging merupakan kegiatan penebangan, pengangkutan, atau penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Illegal logging dan perdagangan illegal menyebabkan kerusakan hutan, kerugian bagi Negara, serta dapat menyebabkan tata pemerintahan. Tindak pidana Illegal logging merupakan salah satu kejahatan yang menyebabkan terjadinya kerusakan hutan atau eksploitasi hutan secara berlebihan.Kerusakan tersebut menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan manusia seperti banjir, tanah longsor, dan kerugian materillainnya. Bagaimana Pertanggungjawaban pidana Pelaku tindak pidana BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Yang Melakukan Penjualan Hasil Hutan Lindung, (Studi Putusan Nomor : 150/pid.B/LH/2018/PN Plg) dan Bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang melakukan penjualan kayu hasil hutan lindung, (Studi Putusan Nomor : 150/pid.B/LH/2018/PN Plg) Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum Yuridis Normatif yaitu suatu penelitian hukum yaitu mengkonsepkan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in book) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan No: 150/pid.B/LH/2018/PN Plg) bahwa Hakim memutuskan terdakwa dalam hal ini telah melakukan pembelian kayu dari hasil hutan lindung tanpa dilengkapi dengan surat yang sah kemudian terdakwa mengolah kembali diperusahaan terdaka dan setelah diolah terdakwa menjual kembali kayu olahan tersebut untuk menguntungkan terdakwa dan merugikan Negara dan terdakwa mengetahui bahwa membeli hasil hutan lindung tanpa surat yang sah dilarang oleh Undang-undang dam tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan diwilayah Sumatera Selatan.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban,en_US
dc.subjectBUMD,en_US
dc.subjectPenjualan,en_US
dc.subjectHutan Lindungen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BUMD (BADAN USAHA MILIK DAERAH) YANG MELAKUKAN PENJUALAN HASIL HUTAN LINDUNG (Putusan Nomor : 150/pid.B/LH/2018/PN Plg)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record