• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENGEDAR MATA UANG PALSU (STUDI PUTUSAN NOMOR 86/PID.SUS/2020/PN.TGL)

    Thumbnail
    View/Open
    SALOMO SIDABALOK.pdf (201.3Kb)
    Date
    2021-12-10
    Author
    SIDABALOK, SALOMO
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Uang merupakan alat untuk memenuhi kebutuhan manusia. Kebutuhan menghendaki adanya alat pembayaran yang memudahkan pertukaran barang agar pekerjaan dapat lebih mudah. Di dalam sejarah peradaban manusia, uang telah menjadi kebutuhan utama bagi manusia, yaitu sebagai alat pembayaran yang sah di dalam suatu negara, maupun sebagai simbol kesejahteraan bagi setiap manusia yang mempunyai jabatan di negara ini. Salah satu bentuk perbuatan melawan hukum yaitu mengedarkan uang palsu yang mana merupakan perbuatan yang dirumuskan secara abstrak, yang bentuk konkretnya bisa bermacam-macam, yang penyelesaiannya ditandai oleh beralihnya kekuasaan atas uang itu yang semula berada dalam kekuasaan si pengedar ke dalam kekuasaan pihak lain. Wujud konkretnya misalnya : membelanjakan, memberikan, menyetorkan ke bank, menukarkan, menyerahkan, menghibahkan, mengirimkan, bahkan bisa juga dengan cara meninggalkan nya di suatu tempat agar ditemukan dan di ambil orang lain. Undang-Undang Tindak pidana pemalsuan uang di bentuk dengan tujuan untuk memberi perlindungan hukum terhadap kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran dan keaslian dari benda uang. Tindak pidana pemalsuan uang adalah berupa penyerangan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran dan keaslian dari benda uang sebagai alat pembayaran yang sah. Kejahatan tindak pidana pengedaran mata uang palsu dimuat di Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Penjelasan pada Pasal 36 ayat 3 yakni seseorang yang menyebarluaskan dana/atau menggunakan uang palsu untuk bertransaksi akan mendapatkan pidana kurungan paling lama selama 15 (lima belas)tahun serta denda paling banyak Rp 50.000.000.000,-(lima puluh milliar rupiah). Tujuan pengaturan pasal 36 undang-undang tentang Uang untuk melarang orang yang dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas negara atau bank palsu atau di palsu sebagai mata uang asli atau tidak di palsu, uang palsu atau di palsu mana ditiru atau di palsu olehnya sendiri. Dimana setiap orang yang melanggar ketentuan pasal tersebut diatas dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5703
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback