AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU YANG MEMBERIKAN SUARA DOUBLE ATAU LEBIH DARI SATU KALI DALAM TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM (STUDI PUTUSAN NOMOR : 1/Pid.Sus/2021/PN TLi)
Abstract
Dalam sistem penyelenggaraan pemilihan umum, sangatlah dibutuhkan dan perlu diperhatikan adanya kejujuran, kebersihan dan keadilan dalam berlangsungnya pemilihan umum di Negara Indonesia. Setiap pelaku tindak pidana pemilihan umum tidaklah cukup apabila orang itu melakukan suatu perbuatan pidana yang bertentangan dengan hukum dan bersifat melawan hukum. Untuk penjatuhan pidana terhadap seseorang haruslah mempunyai kesalahan sehingga oleh hukum dapat dikenai sanksi pidana. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan hukum bagi orang yang memberikan suara double atau lebih dari satu kali menurut tindak pidana pemilihan umum Studi Putusan Nomor : 1/Pid.Sus/2021/PN Tli dan bagaimana akibat hukum bagi pelaku yang memberikan suara double atau lebih dari satu kali dalam tindak pidana pemilihan umum Studi Putusan Nomor : 1/Pid.Sus/2021/PN Tli.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Dengan menggunakan dua pendekatan masalah yakni perundang-undangan dan konsep teori hukum. Dengan mengolah bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif. Sehingga dari hasil penelitian ini diketahui keabsahan hukum bagi orang yang memberikan suara double atau lebih dari satu kali dan akibat hukum bagi pelaku yang memberikan suara double atau lebih dari satu kali. Diatur dalam Undang-Undang Nomor.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan unsur kesalahan terdakwa kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab alasan pembenar dan pemaaf. Dalam studi kasus yang diteliti dari putusan Nomor : 1/Pid.Sus/2021/PN Tli disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan yang mengacu pada fakta yuridis dan non yuridis. Sehingga pada kasus ini terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Collections
- Ilmu Hukum [1598]