• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IUP, IPR ATAU IUPK

    Thumbnail
    View/Open
    Chrisdon Zakaria Purba.pdf (264.0Kb)
    Date
    2020-10-01
    Author
    Purba, Chrisdon Zakaria
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pertambangan merupakan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian. Perbuatan penambangan tanpa izin pada hakekatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku usaha yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dalam studi kasus putusan nomor 556/Pid.Sus/2019/PN Bls. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Jenis penelitian termasuk penelitian yuridis normative. Bahan hukum penelitian diperoleh secara normative kualitatif, adapun bahan hukum primer penelitian yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan bahan hukum sekunder penelitian berupa literatur, pendapat para ahli, sumber dari internet yang relevan untuk menjawab persoalan dalam studi putusan nomor 556/Pid.Sus/2019/PN Bls. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap bahwa ZEKKERI SAPUTRA yang melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin usaha dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi syarat untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ZEKKERI SAPUTRA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000 Subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Bahwa terdakwa memenuhi syarat untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana maka Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penambangan tanpa izin harus mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan sehingga pidana yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan pidana terdakwa.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4988
    Collections
    • Ilmu Hukum [1683]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback