ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGANGKUT DAN MENGELUARKAN SATWA YANG DILINDUNGI DI INDONESIA DALAM KEADAAN HIDUP DARI SUATU TEMPAT DI INDONESIA KE TEMPAT LAIN DI WILAYAH INDONESIA.
Abstract
Salah satu kekayaan alam yang dimiliki Indonesia adalah berbagai macam satwa, yang tersebar di seluruh pulau-pulau yang ada di Indonesia. Hal ini tentu saja merupakan peluang yang besar bagi Indonesia untuk dapat memanfaatkan kekayaan satwanya untuk meningkatkan pendapatan ekonomi. Perdagangan satwa yang dilindungi menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa yang dilindungi Indonesia. Meskipun sudah cukup banyak pelaku yang dihukum, namun hukuman yang diberikan umumnya masih terlalu rendah sehingga belum bisa memberikan efek jera (detterent effect). Adapun yang menjadi permasalahan adalah bagaimanakah Pertanggungjawaban Pelaku Yang Mengangkut dan Mengeluarkan Satwa yang Dilindungi di Indonesia Dalam Keadaan Hidup dari Suatu Tempat di Indonesia ke Tempat Lain di Wilayah Indonesia (Studi Putusan Nomor
1750/Pid.B/LH/2019/PN Mdn).
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan cara menganalisis kasus dalam putusan Nomor:
1750/Pid.B/LH/2019/PN Mdn dikaitkan dengan perundangan-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti untuk
menjawab permasalahan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap bahwa ZULKIFLI
NASUTION yang melakukan tindak pidana mengangkut dan mengeluarkan satwa yang dilindungi di Indonesia dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi syarat untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ZULKIFLI NASUTION dengan pidana penjara selama 8 (delapan ) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000 Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]