• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM MANTAN NARAPIDANA KORUPSI SEBAGAI CALON ANGGOTA LEGISLATIF DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (STUDI KASUS: CALON ANGGOTA LEGISLATIF PERIODE 2019-2024)

    Thumbnail
    View/Open
    Jou Ropolin Simatupang.pdf (285.0Kb)
    Date
    2020-10-22
    Author
    Simatupang, Jou Ropolin
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pemilihan umum adalah salah satu ciri dari negara demokrasi. Namun bagaimana jika seorang calon anggota legislatif adalah seorang mantan narapidana korupsi? Hal inilah yang terjadi di pemilihan legislatif tahun 2019. Pemilihan legislatif tahun 2019 merupakan penelitian yang menimbulkan suatu polemik. Salah satunya mengenai dua pengaturan hukum yang berbeda tentang kedudukan hukum mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif. Didalam penelitian ini berfokus pada tiga aspek yaitu, Pertama, Untuk mengkaji dan memahami kedudukan hukum mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif periode 2019-2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 perihal pengaturan hak politik mantan narapidana korupsi. Kedua, Untuk mengkaji dan memahami perlindungan hukum hak politik mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif periode 2019-2024 dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Ketiga, untuk mengkaji dan memahami sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 perihal pengaturan hak politik mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif periode 2019-2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian ini juga didukung dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Didalam penelitian ini menyimpulkan bahwa hak politik mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif periode 2019-2024 dilindungi oleh Hak Asasi Manusia. Kemudian, sinkronisasi antara kedudukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum perihal pengaturan hak politik mantan narapidana korupsi sangat berbeda. Komisi Pemilihan Umum harus merevisi aturan hukum tersebut dengan menyesuaikan dengan Undang-Undang diatasnya.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4953
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback