• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGURUS COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) ATAS TINDAK PIDANA PERPAJAKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA DAN BERLANJUT (STUDI PUTUSAN NOMOR 488/PID.SUS/2019/PN Sby)

    Thumbnail
    View/Open
    Agnes Lestari Malau.pdf (312.3Kb)
    Date
    2020-09-09
    Author
    Malau, Agnes Lestari
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha korporasi yang bukan berbadan hukum sebagai pelaku tindak pidana dibidang perpajakan. Perbuatan hukum dalam CV dilakukan oleh sekutu komplementer yang adalah manusia (natuurlijke person) sebagai pengurus persekutuan sehingga pertanggungjawaban pidana dimintakan kepada sekutu komplementer apabila terjadi tindak pidana. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana CV dalam tindak pidana perpajakan dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pengurus CV atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara bersama dan berlanjut dalam studi kasus putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2019/PN Sby. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan cara menganalisis kasus dalam putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2019/PN Sby dikaitkan dengan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti untuk menjawab permasalahan. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap bahwa ANDREAS JAPPY HARTANTO, S.E sebagai pengurus CV. Jaya Mulya yang melakukan tindak pidana perpajakan secara bersama dan berlanjut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi syarat untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ANDREAS JAPPY HARTANTO, S.E dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar 2 x Rp. 1.942.867.637,00 = Rp. 3.885.735.274,00 subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4818
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback