• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN DAN PENGGUNAAN UANG KEMBALIAN KONSUMEN YANG DIJADIKAN DONASI KONSUMEN OLEH PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk DITINJAU DARI UU NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

    Thumbnail
    View/Open
    Darman Julius Purba.pdf (418.2Kb)
    Date
    2020-10-23
    Author
    Purba, Darman Julius
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Praktek pengalihan uang kembalian konsumen ke dalam bentuk donasi oleh pelaku usaha biasanya dilakukan melalui suatu program donasi. Dalam Prakteknya Tindakan ini sering terjadi penyimpangan berupa pelanggaran hak uang kembalian konsumen dalam hal kesukarelaan dalam pemungutannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pengalihan dan penggunaan uang kembalian konsumen yang dijadikan donasi konsumen, apasaja bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan pengalihan dan penggunaan uang kembalian konsumen yang dijadikan donasi konsumen. Metode yang digunakan dalam dalam penelitian ini adalah metode pendekatan lapangan dan penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum maupun non hukum yang berkaitan dengan topik penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa program donasi yang dilakukan oleh PT.Sumber Alfaria Trijaya ,Tbk merupakan salah satu bentuk dari Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dengan jenis Promosi Kegiatan Sosial. Undang-undang Perlindungan Konsumen tidak menyebutkan secara khusus tentang hak uang kembalian konsumen, namun terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan barang dan atau jasa sesuai nilai tukar dan berhak untuk diperlakukan secara benar dan jujur. Sehingga pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam mengalihkan uang konsumen secara sepihak atau tanpa sepengetahuan konsumen adalah Pelanggaran hak atas uang kembalian konsumen dan hak mendapatkan pelayanan secara benar dan jujur. Selain itu pelaku usaha juga melakukan pelanggaran atas pemungutan sumbangan berdasarkan kesukarelaan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4492
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback