PENEGAKAN HUKUM PELAKU PENEGDAR UANG PALSU (STUDI PUTUSAN NO:270/PID.B/2019/PN MDN)
Abstract
Di Indonesia lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan mata uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran adalah Bank Indonesia. Uang adalah suatu benda yang sedemikian rupa yang digunakan sebagai alat transaksi maupun sebagai alat pembayaran yang sah, uang juga merupakan simbol negara yang menjadi alat pemersatu, atau dapat juga menjadi alat penguasaan perekonomian atau penjajahan oleh suatu negara kepada negara lainnya. Uang terdiri dari mata uang logam dan uang kertas. Mata uang logam adalah berupa uang yang terdiri dari bahan logam seperti emas, tembaga, perak, dan lain sebagainya, sedangkan uang kertas adalah uang yang terbuat dari lembaran kertas
Perbuatan mengedarkan uang palsu hakekatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukuman pidana sebagai mana di atur dalam ketentuan pasal 36 Undang Undang No 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang . permasalah dalam peneliti adalah Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pengedar Uang Palsu Studi Putusan Nomor: 270/Pid.B/2019/PN.Medan
Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan, bahan hukum primer penelitian yaitu Undang Undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, adapun bahan hukum sekunder berupa literatur, pendapat para ahli, sumber dari website yang relevan untuk menjawab persoalan dalam studi putusan nomor:270/PID.B/2019/PN MDN
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap bahwa PERIANTO SIMBOLON yang melakukan penegdaran uang palsu diminta untuk bertanggungjawab pidana dikarnakan telah memenuhi syarat utuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya oleh karna itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada PERIANTO SIMBOLON dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan Denda Rp 5.000.000,- (lima jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
Collections
- Ilmu Hukum [1669]