DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENGHUKUM ANGGOTA TNI YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN
Abstract
Kesusilaanmerupakankebiasaanhidupdarisuatumasyarakat, yang sesuaidengan keadaanatausifat-sifatmasyarakat yang bersangkutan, denganadanya normakesusilaan dalammasyarakatmakamasyarakatberadadalamkeadaan yang tertib. TindakpidanakesusilaantidakdiaturdalamKitabUndang-UndangHukumPidanaMiliter (KUHPM) namundiaturdidalamKitabUndang-UndangHukumPidana (KUHP).
PermasalahandalamskripsiiniadalahmengenaiDasarPertimbangan Hakim MenghukumAnggotaTni Yang DenganSengaja MelakukanTindak PidanaKesusilaanDalamPutusan No.65-K/PM.III-/AD/VII/2018.Metode penelitian yang digunakandalampenulisanskripsiadalahmetodependekatanUndang-Undang yang digunakandenganmenelaahundang-undang yang bersangkutandenganisuhukum yang ditangani. Pendekatanperundang-undangdalampenelitianhukumnormatifmemilikikegunaansecarapraktisdanakademis.
Hasildaripenelitianbahwaselaku anggota TNItelah memenuhi unsur darisemuapertimbangan hakim diatassemuatelahterpenuhidanterdapatdalampersidanganpengadilandengannomor 65-K/PM.III-/AD/VII/2018 sebagaimanatelahdiuraikandiatas, Hakim MenjatuhkanpidanaterhadapTerdakwa, denganpidanapenjaraselama 6 (enam) Bulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]