PERAN JAKSA SEBAGAI FASILITATOR DIVERSI DALAM PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi Di Kejaksaan Negri Medan )
Abstract
Diversi merupakan uraian dari pelaksanaan keadilan restorative yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan diversi yang dilatarbelakangi keinginan untuk menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak saat berhadapan dengan hukum., Diversi dilakukan untuk memberikan perlindungan dan rehabilitas (protection and rehabilitation) kepada pelaku sebagai upaya untuk mencegah anak menjadi pelaku kriminal dewasa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator Diversi yang di anut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta mengetahui bagaimana secara praktik dalam melaksanakan diversi di Kejaksaan Negeri Medan. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yang digunakan adalah data-data primer dari wawancara dan data-data sekunder dari kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa peran penuntut umum dalam penyelaisaian perkara diversi adalah sebagai fasilitator. Faktor-faktor yang menjadi penghambat penerapan proses diversi pada lembaga Kejaksaan Negeri Medan adalah sarana dan prasarana yang masih kurang dan faktor masyarakat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]