• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU ASUSILA YANG DILAKUKAN ORANG DEWASA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

    Thumbnail
    View/Open
    Fernando Marganda Tua Nainggolan.pdf (150.3Kb)
    Date
    2020-09-14
    Author
    Nainggolan, Fernando Marganda Tua
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Asuila menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan terutama karena pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tidak sebanding dengan apa yang dialami para korban kejahatan terutama dalam hal kejahatan asusila yaitu perbuatan cabul . Kejahatan pencabulan merupakan bagian kejahatan terhadap kesusilaan. Untuk melindungi korban perbuatan cabul terhadap anak yang belum dewasa maka setiap orang yang melakukan perbuatan tersebut haruslah mampu bertanggung jawab dan mengingat bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi oleh Negara, Pemerintah, Masyarakat serta peran serta Orang Tua si anak. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Orang Dewasa Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Yang Belum Dewasa berdasarkan putusan Nomor 398/Pid.Sus/2018/PN.MDN. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dolumen siap pakai sebagai kajiannya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 398/Pid.Sus/2018/PN.MDN, maka dapat disimpulkan bahwa Penegakan Hukum Terhadap Orang Dewasa Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Yang Belum Dewasa di pidana penjara dengan pidana 9 (Sembilan) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang apabila tidak dibayar oleh terdakwa maka dignti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara dan tidak alas an pemaaf dan pembenar dalam diri terdakwa.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4449
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback