PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU ASUSILA YANG DILAKUKAN ORANG DEWASA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR
Abstract
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Asuila menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan terutama karena pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tidak sebanding dengan apa yang dialami para korban kejahatan terutama dalam hal kejahatan asusila yaitu perbuatan cabul . Kejahatan pencabulan merupakan bagian kejahatan terhadap kesusilaan. Untuk melindungi korban perbuatan cabul terhadap anak yang belum dewasa maka setiap orang yang melakukan perbuatan tersebut haruslah mampu bertanggung jawab dan mengingat bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi oleh Negara, Pemerintah, Masyarakat serta peran serta Orang Tua si anak. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Orang Dewasa Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Yang Belum Dewasa berdasarkan putusan Nomor 398/Pid.Sus/2018/PN.MDN. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dolumen siap pakai sebagai kajiannya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 398/Pid.Sus/2018/PN.MDN, maka dapat disimpulkan bahwa Penegakan Hukum Terhadap Orang Dewasa Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Yang Belum Dewasa di pidana penjara dengan pidana 9 (Sembilan) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang apabila tidak dibayar oleh terdakwa maka dignti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara dan tidak alas an pemaaf dan pembenar dalam diri terdakwa.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]