PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENGGUNA KARTU KREDIT DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE (STUDI PADA MENARA MANDIRI REGION-1 MEDAN)
Abstract
Penelitianinidisusununtukmengetahuiperlindunganhukumterhadapnasabahpenggunakartukreditdalamtransaksi Ecommerce. Tujuandaripenelitianini adalah untuk mengetahuisecararinci danjelas sistematis hubunganhukumpemegangkartukreditdengan bank danperlindunganhukum Bank terhadappengguna kartu kredit yang dirugikan.Jenispenelitian yang digunakanadalahpenelitianhukumNormatifempiris yang dilakukan di Bank MenaraMandiri Region-1 Medan.Pengumpulan data dalampenelitianinidiperolehmelaluistudipustakayaitupengkajianinformasitertulismengenaihukumyanberasaldariberbagaisumberdandipublikasikansecaraluassertadibutuhkan dalampenelitianhukum normative, wawancaradigunakan untukmemperolehketerangansecaralisan.Data yang diperolehkemudiandianalisissecarakualitatif.Berdasarkanhasilpenelitian, penulismenyimpulkanbahwahubunganhukumantarapenjualdanpemegangkartukredit yang timbulketikaterjaditransaksijualbelidiantarapedagang (penjual) denganpemegangkartukredit (Nasabah) yang dimanamemilikihakdankewajibanmasing-masingdiantarakeduabelahpihakdanperlindunganhukum bank terhadappenggunakartukredit yang dirugikanadalahmemberikanklaimasuransi yang diberikanolehperusahaanasuransiseperti yang terdapatdalamPasal 3 Huruf A angka 1 Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang berbunyiusahaasuransikerugian yang memberikanjasadalampenanggulanganresikoataskerugian,kehilanganmanfaatdantanggungjawabhukumkepadapihakketiga, yang timbuldalamperistiwatidakpastikepadapihakpemegangkartukredit.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]