TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN UANG ELEKTRONIK (E-MONEY) DALAM PEMBAYARAN SISTEM TRASNPORTASI ONLINE SESUAI PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/6/PBI/2018
Abstract
Perkembangan dunia transportasi dan komunikasi tidak terlepas pula dari perkembangan ilmu pengetahuan (sciences) dan teknologi.Perusahan jasa transportasi online yang mulai menjamur sejak tahun 2015 juga menjadikan uang elektronik sebagai pilihan pembayaran dalam transaksinya.Tiadanya penjelasan atas keabsahan penggunaan uang elektronik dalam pembayaran transportasi online, serta ketidakjelasan bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi pengguna uang elektronik dalam pembayaran transportasionlineini tentu akan menimbulkan keraguan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan uang elektronik (e-money) sebagai alat pembayaran transportasi online sesuai PBI Nomor 20/6/PBI/2018 dan bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna uang elektronik (e-money) dalam pembayaran transportasi online.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif, melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data primer dan data sekunder.Dalam penelitian kepustakaan, studi pustaka dilakukan pada peraturan perundang-undang dan studi pustaka lainnya.Hasil penelitian ini menyimpulkan sampai dengan saat ini, di Indonesia belum memiliki Undang-Undang tersendiri yang secara khusus mengatur mengenai kegiatan pembayaran transportasi online dengan menggunakan electronic money. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen antara lainlegal arrangements dan perlindungan kerahasiaan data konsumen.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]