ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MELAKUKAN PENYIMPANAN MINYAK BUMI TANPA IZIN USAHA
Abstract
Dalam menjaga kekayaan alam nya pemerintah Indonesia menciptakan peraturan mengenai minyak bumi yakni Undang – Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001. Peraturan tersebut diciptakan oleh negara ditujukan agar terciptanya kemakmuran bagi rakyat Indonesia serta mengatur agar tidak adanya keserakahan golongan tertentu merampas kekayaan alam bumi pertiwi.
Ada pun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian yang berdasarkan pada bahan kepustakaan yang ada. serta menggunakan metode pedekatan kasus dan metode pendekatan perundang-undangan yang terkait dengan tindak pidana penyimpanan minyak bumi .
Melalui fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan, keterangan yang diberikan Terdakwa, dan keterangan para saksi serta alat bukti bahwa terdakwa Muhammad Rudy alias Rudy Bin Aliansyah telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Peyimpanan Minyak Bumi Tanpa Izin dimana perbuatan terdakwa telah melanggar dan telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 53 huruf c Undang – Undang No .22 Tahun 2001 ,dan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 9 (Sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000 (limajuta rupiah) dan apabila tidak membayar denda maka akan ditambah 1 (satu) bulan kurungan penjara, Dalam hal ini dasar pertimbangan hakim dalam Putusan No.243/PID.SUS/2019/PN.PLI telah terpenuhi Unsur Objektif dan Subjektif.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]