PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUAGAN TERHADAP SIMPAN PINJAM ONLINE (FINTECH)
Abstract
Fintech peer to peer lendingatau yang umumdikenaldenganlayananpinjamanonlinemulaiberkembangpadatahun 2016, layananpinjamanonlineiniseringdigunakanuntukmembantuusahamikro, kecil, menengah(UMKM) lokal.Seiringmunculnyapenyediajasakeuanganberbasisonline yang semakinmenjamur, Fintechsimpanpinjamonline yang illegaltelahbanyakmeresahkanmasyarakat, dimanasistempenagihandanbunga yang dikenakanpadanasabahdilakukansecarasemena-mena. BerdasarkanPeraturan OJK No.77 Tahun 2016 TentangLayananPinjamMeminjamUangBerbasisTeknologiInformasi,semualayananPinjamMeminjamUangBerbasisTeknologiInformasiharusterdaftardanmendapatkanizindari OJK.
Dalammembahaspermasalahandalamskripsiini, metodepenelitian yang digunakanadalahpenelitianhukumnormatifyaitudenganmelakukananalisisterhadappermasalahanmelaluipendekatanterhadapasas-asashukumsertamengacupadakepadaaturanhukum yang berlaku yang terdapatpadaperaturanperundang-undangan. Keseluruhan data dalamskripsiinidikumpulkanmelaluistudikepustakaan (library research).
BerdasarkanhasilpenelitiandapatdiketahuibahwaOJK melakukanpengawasanterhadapusahajasaFintech Peer to Peer lendingadalahberdasarkanpadaUndang-undang No.21 Tahun 2011 tentang OJK secaraumumdansecarakhususdiaturdalamPeraturan OJK No.77 Tahun 2016 TentangLayananPinjamMeminjamUangBerbasisTeknologiInformasi. Kendala yang dialamiOJK dalammengawasiusahajasasimpanpinjamonlinedengankondisipandemi Covid-19 menjaditerbatasi, sehinggapengawasantidakdapatdilakukansecaramaksimal. Pemblokiran yang telahdilakukanbelumdapatsecaraefektifmencegahkemunculanpinjamanonlineilegal. Salah satupenyebabutamanyakarenapembuatanaplikasipadagooglebersifatterbukasehinggaperusahaanpinjamanonlineilegaldapatmembuatkembalilayananserupameskitelahdilakukanpemblokiranberkali-kali.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]