ANALISIS HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG BERTUJUAN UNTUK PROSTITUSI
Abstract
Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk bagi pelanggaran harkat martabat manusia, diantaranya perempuan, korban tidak diberikan hak dasarnya sebagai manusia yaitu seperti hak untuk bebas bergerak, hak atas standar hidup yang layak termasuk cukup sandang pangan dan juga hak atas tingkat hidup untuk kesehatan dan kesejahteraan lainnya.
Prostitusi secara umum dapat didefenisikan Prostitusi (pelacuran) secara umum adalah praktik hubungan seksual sesaat, yang kurang lebih dilakukan dengan siapa saja, untuk imbalan berupa uang. Permasalahan penulisan ini mengarah pada dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan Putusan Nomor 841/Pid.Sus/2019/PN.Mdn
Metode penelitian hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif, yaitu analisis yang dilakukan dengan mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan, penelitian ini menggunakan bahan hukum primer perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan untuk menjawab persoalan pada studi Putusan Nomor 841/Pid.Sus/2019/PN.Mdn.
Bahwa terhadap putusan ini Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam tindak pidana perdagangan orang yang bertujuan untuk prostitusi, telah melihat pertimbangan hakim yang bersifat yuridis dan non yuridis. Selain itu, unsur pasal dan alasan yang meringankan serta memberatkan menjadi bahan pertimbangan lain yang dipertimbangkan oleh Hakim.
Collections
- Ilmu Hukum [1684]