PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PUTUSAN HAKIM YANG MENJATUHKAN HUKUMAN SEUMUR HIDUP TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS GANJA YANG BERATNYA MENCAPAI 170 KILOGRAM ( Studi Putusan Nomor: 2474/ Pid. Sus/ 2019/PN. Mdn ).
Abstract
Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi membuat peredaran narkotika sebagian tidak mempunyai ijin, sehingga terjadi peredaran illegal narkotika tersebut. Tentu peredaran tersebut didukung oleh penyalahgunaan yang tidak pandang usia dan profesi, laki-laki mapun perempuan menyebabkan pendapatan yang besar dan praktis dibidang peredaran gelap narkotika tersebut. Selain Polisi, BNN, maupun Penuntut Umum, Hakim memiliki peran yang sangat sentral dalam penegakan hukum bagi pelanggar tindak pidana narkotika sehingga pertimbangan hakim harus benar-benar memperhatikan perbuatan dan peraturan perundang-undangan.
Isu hukum tersebut diteliti dengan dilakukan menggunakan metode yuridis normatif yang menganalisis kasus dari studi putusan Nomor: 2474/ Pid. Sus/ 2019/PN. Mdn.yang dilakukan secara kepustakaan. Menghasilkan pembahasan bahwa Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku (yuridis), walaupun belum melihat lebih dalam faktor perbuatan terdakwa (non yuridis) sehingga seharusnya terdakwa tidak sampai dihukum seumur hidup.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja yang beratnya mencapai 170 kilogram studi Putusan Nomor: 2474/ Pid. Sus/ 2019/PN. Mdn telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]