PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PENGGUNAAN ROKOK ELEKTRIK DI INDONESIA
Abstract
SkripsiinibertujuanuntukmengetahuiBentukPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atasdampak KesehatanAkibatPenggunaan Rokok ElektrikdanTanggungJawab Pelaku Usaha ataskerugianakibat Rokok ElektrikterhadapKonsumenberdasarkanUUPK, Peraturan Pemerintah danUndang-UndangtentangKesehatan. Rokok Elektrikataudikenaldengansebutan (Elecronic Nicotine Delivery Systems atau e-Cigarette) adalahalatpenguapbertenagabaterai yang dapatmenimbulkansensasisepertimerokoktembakaudengantambahanberbagaimacamperasa di dalamnya. Denganberedarnyarokokelektrikmakaperludibentuksuaturegulasi yang dapatdilaksanakanolehsemuapihak demi mengisiadanyakekosongannorma hukum.
Metodepengumpulan data vangdipergunakandalampenelitian iniadalahMetode kepustakaan (Library Research). MetodeKepustakaanyaitudilakukandenganmempelajaribuku-bukureferensiperpustakaan, peraturanperundang- undangan, dandokumen-dokumenvangditeliti. Setiap data yang dikumpulkankemudiandiinventarisasi dandiidentifikasi untukselanjutnyadalammenganalisispermasalahan yang berkaitandenganpenelitianini yang pelaksanaannyadilakukandengancarakritis, logis, dansistematis.
Sebagaibentukperlindungan hukum kepadakonsumenakibatdampakkesehatandankerugian yang diakibatkanRokok Elektrik. Dalam UUPK telahdiaturtentanghakataskeselamatankonsumen yang harus di dapatolehkonsumendanbentukTanggungJawab Pelaku UsahaataskerugiandidalamPasal 4, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 19 Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindunganKonsumendan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 TentangPengamananBahan yang MengandungZatAdiktifBerupaProduk Tembakau BagiKesehatan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]