ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN
Abstract
Perusakan Hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin ataua penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin didalam kawasan hutan yang ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang dalam diproses penetapnnya oleh Pemerintah Ketentuan undang-undang kehutanan telah mengatur dengan jelas mengenai tentang pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana perusakan hutan yang diatur dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan.
Adapun penelitian ini yakni metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Dalam penelitian ini, bahwa hukum primer peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti serta mengutip beberapa pendapat sarjana kemudian menyusunya dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada putusan No.532/Pid.Sus/2018.PN.PLK.
Melalui fakta-fakta yang diterima dalam persidangan, dapat diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa HAIRI BIN SELAMAT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena pelaku memenuhi unsur pertanngungjawaban pidana yaitu adanya kesalahan dan pelaku mampu bertanggungjawab karena terdakwa tidak memiliki alasan penghapus pidana maka akibat dari perbuatannya terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]