Kekuatan Alat Bukti Rekaman Suara Dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Korupsi.
Abstract
Kasus korupsi sekarang ini menjadi kasus yang terus menjadi sorotan di Indonesia karena pelakunya tidak lain adalah pejabat-pejabat negara yang menduduki posisi penting dalam pemerintahan. Seiring dengan perkembangan teknologi kerap sekali teknologi disalah gunakan untuk memuluskan aksi-aksi kejahatan serapi mungkin agar tidak terdeteksi dan lolos dari pengawasan sehingga lolos dari jeratan hukum. Tujuan dalam penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan alat bukti rekaman suara dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi dan penerapan alat bukti rekaman suara dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif (Normative law research)yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka, yaitu buku, jurnal, artikel-artikel resmi, menelusuri doktrin-doktrin dan teori hukum dari berbagailiteratur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa alat bukti rekaman suara hanya berfungsi sebagai bahan untuk membentuk alat bukti petunjuk saja sehingga penerapan alat bukti rekaman suara dalam putusan Nomor 195/Pid.Sus/TPK/2018/PN Sby dapat digunakan untuk membentuk alat bukti petunjuk baru untuk mendukung alat bukti lainya yang tertuang dalam pasal 184 KUHAP, seperti keterangan terdakwa, surat, atau keterangan saksi, untuk membuktikan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]